Sekilas Tentang ImageMagick

Hallo... hahahah gua juga bingung ni tugas sebenernya.. kurang peka.. tapi ya lumayan agak ngerti2 sedikitlah.. intinya di postingan tugas dari dosen sih.. wahahahaa... yang gua inget ni yaaa.. tugas2nya :

Tugas 1 :
1. Buat Tutorial Konversi Image secara masal... mau ke extensi mana aja bebas..
2. Rotasi Gambar
3. Konversi RGB ke BW(Black White)
4. Buat Croping

Tugas 2:
Tentang Graph

Sebenernya suram sih ni tugas, ya namanya juga anak kuliah.. tau laah.. wahahha

Niiii ya gua coba kerjain tugas pertama :

Jangan lupa install ImageMagick nya... ntr ngk bisa... ahhaha

Tugas 1

1. Konvesi Image
    Tahap pertama masuk ke CMD
    Misalkan kita mau tentuin ukurannya dulu ni,, ketik di CMD gini
 

 
 









pasti semua berubah ukurannya..
nah sekarang tinggal cara mengkonversi dari .JPG ke .PNG > .BMP > .GIF atau kemanapun dengan cara masal caranya liat dibawah ini :





misalakan mau merubah ke format lain tinggal di rubah targetnya
contoh dari png mau ke bmp ketik : mogrify -format bmp *.png

Untuk Bukti :

 Yang dibawah ini masih JPG
















Yang dibawah ini udh PNG

hahahaha mudah2an ngerti ya... oke kita lanjut yg ke dua


2. Rotasi Gambar
    Sebenernya gua ngk mau sombong, pake photoshop juga bisa ko rotate image, tapi dosennya minta lewat cmd, yaweeeeeees gua turutin... hahahha gampang ko...
ni caranya :


Ini untuk buktinya

Ini sebelum di rotate gan... hahaha













Ini setelah di rotate

















Gampang kan... dah ke soal ke 3 dah kita.


3. Konversi RGB ke BW(Black White)
    Hahahhaha ni kayanya gampang juga ko, ni gua kasi tau caranya :
 


Ini hasil yang gua coba, ahhahaa ternyata gampang meen...

Sebelumnya gini niii :













Pas udah di convert ke BW gini













Capek juga yaaaa hahahah... nanggung dah... lumayan ni tugas bikin mata merem melek... laper haus... ahhahaha oke kita lanjut


4. Buat Croping
    Sekarang croping, itu sama aja motong sih... gua juga ngk tau ni motong... maklumlah... ni gua kasi commandnya :


jadi itu motong gambar...
Gua liatain ni gambar sebelumnya :

Pas udh di crop gini

















Hahahahha gua juga bingung ,yang dapet bagian buntutnya.. tapi ntr gua jelasin akhir yaaaa... ahhahaa



posted under | 0 Comments

RUGULASI DAN PROSEDUR PENDIRIAN PERUSAHAAN




MAKALAH
RUGULASI DAN PROSEDUR PENDIRIAN PERUSAHAAN








NAMA KELOMPOK :

M RIDWAN DWI SEPTIAN

PARLIN ERWIN GUNAWAN

FRIZKI PUTRI




TEKNIK INFORMATIKA
UNIVERSITAS GUNADARMA
2013 / 2014




I Prosedur Pendirian Perusaan
Terdapat beberapa macam badan usaha yang bisa Anda pilih saat ingin mendirikan bisnis secara resmi. Jenis-jenis badan usaha yang paling banyak dikenal oleh masyarakat Indonesia yaitu perusahaan perseorangan, firma, CV, PT, koperasi dan yayasan.
Bagi Anda yang hendak memulai bisnis kecil, bentuk perusahaan perseorangan atau yang juga dikenal dengan usaha dagang adalah bentuk yang dipandang paling sesuai. Perusahaan perseorangan merupakan bentuk badan usaha yang biasanya didirikan oleh individu dan dikelola secara Mandiri oleh satu orang. Umumnya modal untuk sebuah perusahaan perseorangan juga berasal dari satu orang saja.
Dengan demikian, bisa kita simpulkan bahwa semua konsekuensi yang datang dari pengelolaan usaha akan ditanggung dan dinikmati oleh si entrepreneur atau pemiliknya sendiri. Dan karena sumber modalnya dari pendanaan pribadi, maka tidak ada pemisahan antara kekayaan pribadi pemilik dari aset perusahaan.
Jenis usaha perusahaan perseorangan umumnya berupa berbagai macam bisnis rumah tangga (home industry). Di samping itu, bisa juga berbentuk berbagai macam usaha berbentuk toko kelontong atau ritel, aneka bentuk usaha rumah makan, percetakan, dan sebagainya.


II Plus Minus Perusahaan Perseorangan
Sebelum membahas cara pendirian, mari kita ulas apa saja sisi positif dan negatif jika Anda mendirikan usaha dengan bentuk perusahaan perseorangan. 
Untuk kelebihannya, bisa dikatakan perusahaan perseorangan relatif mudah untuk didirikan dan dibubarkan. Besarnya modal juga bukan kendala. Dan karena perusahaan perorangan tidak perlu dijadikan sebuah badan hukum, biaya operasionalnya lebih rendah. Dengan jumlah pemilik yang hanya satu orang, aktivitas bisnis juga lebih dapat diatur karena lebih sederhana dan sedikit. Fleksibilitas manajemen juga menjadi kekuatan perusahaan perorangan, yang menjadikannya cocok untuk orang yang sukar menampung pendapat orang lain sebagai rekan bisnis. Tanpa adanya rekan bisnis, kerahasiaan perusahaan juga sepenuhnya di tangan si pemilik. Dan akhirnya, saat perusahaan menghasilkan laba, entrepreneur tidak perlu pusing memikirkan pembagiannya dengan pihak lain karena otomatis itu miliknya sendiri.
Di sisi lain, kelemahan yang harus diantisipasi dalam perusahaan perseorangan yaitu keterbatasan jumlah modal sehingga ruang gerak bisnisnya yang amat terbatas dibandingkan usaha yang bermodal lebih besar. Dari sisi keuangan, dana pribadi dan milik perusahaan juga sukar untuk dibedakan, yang menimbulkan risiko lanjutan yaitu jika perusahaan ambruk, keuangan entrepreneur yang bersangkutan juga terpengaruh. Perkembangan perusahaan juga lebih lamban karena hanya dimotori oleh satu orang. Pemilik perusahaan selain bertanggung jawab pada aset perusahaan juga harus mampu menangani segala hal sendirian (kecuali ia menyewa jasa orang lain atau merekrut karyawan).



III Prosedur & Legalitas Pendirian Usaha
Dalam membangun sebuah badan usaha, kita harus memperhatikan beberapa prosedur peraturan perizinan untuk mendirikan badan usaha, seperti :
1. Tahapan Pengurusan Izin Pendirian
Bagi perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hinga izin perluasan. Untuk beberapa jenis perusahaan misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi. Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan, sebagai berikut :
Tanda Daftar Perusahaan
NPWP
Bukti Diri
Selain itu terdapat beberapa izin lainnya yang harus dipenuhi yaitu :
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dikeluarkan oleh Dep. Perdagangan.
Surat Izin Usaha Indrustri (SIUI) dikeluarkan oleh Dep.Perindustrian
Izin Domisili
Izin Gangguan
Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Izin dari Dep.Teknis

2. Tahapan Pengesahan Menjadi Badan Hukum
Tidak semua badan usaha mesti ber badan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).

3. Tahapan Penggolongan Menurut Bidang yang Dijalani
Usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.

4. Tahapan Mendapatkan Pengakuan, Pengesahan dan Izin dari Departemen Lain.
yang terkait Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebgai kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan, Izin Reklame, dll.

IV Surat Perjanjian Kontrak
Adalah Surat Perjanjian antara dua pihak yaitu Pihak Pemberi Tugas/Owner dengan Pihak Penerima Tugas/Pemborong sekurang-kurangnya memuat ketentuan sebagai berikut :
Para pihak yang menandatangani kontrak meliputi nama,jabatan dan alamat
Pokok pekerjaan yang diperjanjikan dengan uraian yang jelas mengenai jenis dan jumlah barang / jasa yang diperjanjikan.
Hak dan kewajiban para pihak yang terikat didalam perjanjian
Nilai atau harga kontrak pekerjaan serta syarat - syarat pembayaran.
Persyaratan dan spesifikasi teknis yang jelas dan terinci
Tempat dan jangka waktu penyelesaian / penyerahan dengan disertai jadual waktu penyelesaian / penyerahan yang pasti serta syarat-syarat penyerahannya.
Jaminan teknis/hasil pekerjaan yang dilaksanakan dan / atau ketentuan mengenai kelaikan.
Ketentuan mengenai cidera janji dan sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi kewajibannya
Ketentuan mengenai pemutusan kontrak secara sepihak
Ketentuan mengenai keadaan memaksa
Ketentuan mengenai kewajiban para pihak dalam hal terjadi kegagalan dalam pelaksanaan pekerjaan.
Ketentuan mengenai perlindungan tenaga kerja
Ketentuan mengenai bentuk dan tanggung jawab gangguan lingkungan
Ketentuan mengenai penyelesaian pekerjaan


V Bentuk Usaha (Regulasi Pendirian usaha CV)
Pembuatan Akta pendirian CV
Akta Pendirian CV dibuat dan ditandatangani oleh Notaris yang berwenang dan dibuat dalam bahasa Indonesia
Persyaratan;
Fotokopi KTP para pendiri Perseroan
Lama proses; 1-2 (satu-dua) hari kerja

Surat Keterangan Domisili Usaha
Permohonan surat keterangan domisili perusahaan diajukan kepada Kepala Kantor Kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor perusahaan berada, sebagai bukti keterangan/keberadaan alamat perusahaan,
Persyaratan lain yang dibutuhkan;
Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha
Surat keterangan dari pemilik gedung apabila bedomisili di gedung perkantoran/pertokoan
Fotokopi PBB-pajak bumi dan bangunan tahun terakhir sesuai tempat usaha untuk perusahaan yang berdomisili di RUKO/RUKAN
Lama proses; 2 (dua) hari kerja setelah permohonan diajukan

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Permohonan pendaftaran wajib pajak badan usaha diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili perusahaan untuk mendapatkan;
Kartu NPWP
Surat keterangan tedaftar sebagai wajib pajak
Persyaratan;
Melampirkan bukti PPN atas sewa gedung
Melampirkan bukti pelunasan PBB-pajak bumi banguan
Melampirkan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha
Lama proses; 2-3 (dua-tiga) hari kerja setelah permohonan diajukan

Surat Penukuhan Pengusahan Kena Pajak (SP-PKP)
Permohonan pendaftaran wajib pajak badan usaha diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili perusahaan untuk mendapatkan;
Kartu NPWP
Surat keterangan tedaftar sebagai wajib pajak
Persyaratan;
Melampirkan bukti PPN atas sewa gedung
Melampirkan bukti pelunasan PBB-pajak bumi banguan
Melampirkan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha
Lama proses; 2-3 (dua-tiga) hari kerja setelah permohonan diajukan

Pendaftaran Ke Pengadilan Negeri
Permohonan ini diajukan kepada Kantor Pengadilan Negeri setempat sesuai tempat dan kedudukan perusahaan berada.
Persyaratan lain yang dibutuhkan;
Melampirkan NPWP-nomor pokok wajib pajak
Salinan akta pendirian CV
Lama proses; 1 (satu) setelah permohonan diajukan

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Permohonan SIUP diajukan kepada Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten untuk golongan SIUP menengah dan kecil, atau Dinas Perdagangan Propinsi untuk SIUP besar sesuai dengan tempat kedudukan perusahaan berada.
Persyaratan lain yang dibutuhkan;
SITU/HO untuk jenis kegiatan usaha perdagangan yang dipersyaratkan adanya SITU berdasarkan Undang-Undang Gangguan
Photo direktur utama/pimpinan perusahaan  (3x4) sebanyak 2 (dua) lembar
Lama Proses; 14 (empat belas) hari kerja untuk SIUP Menengah/Kecil dan 30 (tigapuluh) hari kerja untuk SIUP besar

Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Permohonan pendaftaran diajukan kepada Pendaftaran Perusahaan yang berada di Kota/Kabupaten cq. Dinas Perdagangan.
Bagi perusahaan yang telah terdaftar  akan diberikan sertifikat Tanda Daftar Perusahaan  sebagai bukti bahwa Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan
Lama Proses; 14 (empatbelas) hari kerja setelah permohonan diajukan



VI Regulasi Pendirian Perusahaan Terbatas
Pendiri Perseroan Terbatas
Anda harus menetapkan nama para pendiri perseroan dengan ketentuan seperti dibawah ini;
Jumlah pendiri minimal 2 (dua) orang atau lebih.
Pendiri harus warga negara Indonesia, kecuali ditentukan lain berdasarkan peraturan atau undang-undang.
Para pendiri untuk pertama kali pada saat perseroan ini didirikan harus turut menyertakan modal/saham atau menjadi Pemegang Saham dalam perseroan

Nama Perusahaan
Anda harus menetapkan nama perusahaan. Nama perusahaan harus didahulukan dengan frase (PT) yang terdiri dari satu suku kata atau lebih, contoh;
PT. Telkom
PT. PLN
PT. Biznet
Pemakaian nama Perseroan Terbatas harus mendapatkan Persetujuan dari Menteri.

Tempat dan Kedudukan Perusahaan
Pada saat Perseroan didirikan harus mempunyai tempat kedudukan didaerah kota atau kabupeten dalam wilayah Republik Indonesia yang ditentukan dalam anggaran dasar (akta pendirian).
Tetapkan kota/kabupaten sebagai tempat keududukan peseroan yang sekaligus merupakan kantor pusat perusahaan
Memiliki alamat jelas sebagai kantor perusahaan dalam melaksanakan kegiatan usaha.


Modal Perseroan Terbatas
Anda harus menetapkan besarnya Modal Perseroan Terbatas yang terdiri dari modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor, dengan ketentuan yang diatur oleh Undang-Undang PT nomor 40 tahun 2007 sebagai berikut;
Modal dasar perseroan minimal Rp. 50.000.000 (lima pulu juta rupiah)
Minimal 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh oleh para pendiri Perseroan yang sekaligus menjadi Pemegang Saham Perseroan
Untuk jenis kegiatan usaha tertentu jumlah minimum modal dasar atau modal disetor dapat lebih besar sesuai dengan Undang-Undang atau Peraturan yang mengatur tentang kegiatan usaha tersebut

Maksud dan Tujuan Perseroan Terbatas
Anda harus menetapkan Maksud dan tujuan perseroan yaitu bidang usaha serta jenis kegiatan usaha yang akan dilaksanakan perusahaan.

Pengurus Perseroan Terbatas
Para pendiri perseroan harus menetapkan/mengangkat seorang Dirketur dan Komisaris, dengan ketentuan sebagai berikut;
Jumlah pengurus dalam perseroan minimal 2 (dua) orang, satu sebagai Direktur dan satu lagi sebagai Komisaris.
Jika jumlah pengurus lebih dari 2 (dua) orang, misalnya yang akan menjadi Direktur ada 2 dan Komisaris 1 orang, maka salah satu Direktur diangkat menjadi Direktur Utama begitu juga jika komisaris ada 2 orang maka salah satu diangkat menjadi Komisaris Utama.


VII Bentuk Usaha
1. Badan Usaha / Perusahaan Perseorangan atau Individu
Perusahaan perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tententu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya.
ciri dan sifat perusahaan perseorangan :
- relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan
- tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
- tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
- seluruh keuntungan dinikmati sendiri
- sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
- keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar
- jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
- sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan

2. Perusahaan / Badan Usaha Persekutuan / Partnership
Perusahaan persekutuan adalah badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis. Yang termasuk dalam badan usaha persekutuan adalah firma dan persekutuan komanditer alias cv. Untuk mendirikan badan usaha persekutuan membutuhkan izin khusus pada instansi pemerintah yang terkait.
a. Firma
Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.
ciri dan sifat firma :
- Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
- Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
- Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
- keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
- seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
- pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
- mudah memperoleh kredit usaha

b. Persekutuan Komanditer / CV / Commanditaire Vennotschaap
CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.



ciri dan sifat cv :
- sulit untuk menarik modal yang telah disetor
- modal besar karena didirikan banyak pihak
- mudah mendapatkan kridit pinjaman
- ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
- relatif mudah untuk didirikan
- kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu

3. Perseroan Terbatas / PT / Korporasi / Korporat
Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.
ciri dan sifat pt :
- kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
- modal dan ukuran perusahaan besar
- kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
- dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
- kepemilikan mudah berpindah tangan
- mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
- keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
- kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
- sulit untuk membubarkan pt
- pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden



Sumber : 
http://www.worldfriend.web.id/posting-member/572-regulasi-pendirian-usaha-bentuk-usaha-dan-aspek-sdm-atau-organisasi

http://dhitaaa.blogspot.com/2012/10/prosedur-pendirian-usaha.html

http://tamasolusi.com/tag/contoh-akta-pendirian-pt/

http://irmadevita.com/2007/prosedur-cara-dan-syarat-pendirian-cv/















posted under | 0 Comments

Profile Telkom Indonesia

Nama              : M Ridwan Dwi Septian

Kelas               : 4IA15
NPM               : 54410138
Tugas               : Mencari Profil Lengkap Perusahaan Berbasis IT
Mata Kuliah      : Pengantar Bisnis Informatika









Telkom Indonesia

PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Persero) biasa disebut Telkom Indonesia atau Telkom saja. (IDX: TLKM,LSE: TKID, NYSE: TLK) adalah perusahaan informasi dan komunikasi serta penyedia jasa dan jaringan telekomunikasi secara lengkap di Indonesia. Telkom mengklaim sebagai perusahaan telekomunikasi terbesar di Indonesia, dengan jumlah pelanggan telepon tetap sebanyak 15 juta dan pelanggan telepon seluler sebanyak 104 juta.
Telkom merupakan salah satu BUMN yang sahamnya saat ini dimiliki oleh Pemerintah Indonesia (52,47%), dan 47,53% dimiliki oleh Publik, Bank of New York, dan Investor dalam Negeri[1]. Telkom juga menjadi pemegang saham mayoritas di 13 anak perusahaan, termasuk PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel).
Direktur Utama Telkom saat ini adalah Arief Yahya yang menggantikan Rinaldi Firmansyah pada 11 Mei 2012.

Sejarah

Era Kolonial
Pada tahun 1882, didirikan sebuah badan usaha swasta penyedia layanan pos dan telegraf. Layanan komunikasi kemudian dikonsolidasikan oleh Pemerintah Hindia Belanda ke dalam jawatan Post Telegraaf Telefoon (PTT). Sebelumnya, pada tanggal 23 Oktober 1856, dimulai pengoperasian layanan jasa telegraf elektromagnetik pertama yang menghubungkan Jakarta (Batavia) dengan Bogor (Buitenzorg).[2] Pada tahun 2009 momen tersebut dijadikan sebagai patokan hari lahir Telkom.


Perusahaan Negara
Pada tahun 1961, status jawatan diubah menjadi Perusahaan Negara Pos dan Telekomunikasi (PN Postel). Kemudian pada tahun 1965, PN Postel dipecah menjadi Perusahaan Negara Pos dan Giro (PN Pos & Giro) dan Perusahaan Negara Telekomunikasi (PN Telekomunikasi).

Perumtel
Pada tahun 1974, PN Telekomunikasi diubah namanya menjadi Perusahaan Umum Telekomunikasi (Perumtel) yang menyelenggarakan jasa telekomunikasi nasional maupun internasional. Tahun 1980 seluruh saham PT Indonesian Satellite Corporation Tbk. (Indosat) diambil alih oleh pemerintah RI menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk menyelenggarakan jasa telekomunikasi internasional, terpisah dari Perumtel. Pada tahun 1989, ditetapkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi, yang juga mengatur peran swasta dalam penyelenggaraan telekomunikasi.


PT Telekomunikasi Indonesia 
Pada tahun 1991 Perumtel berubah bentuk menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) Telekomunikasi Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1991.

PT Telekomunikasi Indonesia 
Pada tanggal 14 November 1995 dilakukan Penawaran Umum Perdana saham Telkom. Sejak itu saham Telkom tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan Bursa Efek Surabaya (BES) (keduanya sekarang bernama Bursa Efek Indonesia (BEI)), Bursa Saham New York (NYSE) dan Bursa Saham London (LSE). Saham Telkom juga diperdagangkan tanpa pencatatan di Bursa Saham Tokyo. Jumlah saham yang dilepas saat itu adalah 933 juta lembar saham.
Tahun 1999 ditetapkan Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Sejak tahun 1989, Pemerintah Indonesia melakukan deregulasi di sektor telekomunikasi dengan membuka kompetisi pasar bebas. Dengan demikian, Telkom tidak lagi memonopoli telekomunikasi Indonesia.
Tahun 2001 Telkom membeli 35% saham Telkomsel dari PT Indosat sebagai bagian dari implementasi restrukturisasi industri jasa telekomunikasi di Indonesia yang ditandai dengan penghapusan kepemilikan bersama dan kepemilikan silang antara Telkom dan Indosat. Sejak bulan Agustus 2002 terjadi duopoli penyelenggaraan telekomunikasi lokal.
Pada 23 Oktober 2009, Telkom meluncurkan "New Telkom" ("Telkom baru") yang ditandai dengan penggantian identitas perusahaan.

Komposisi Kepemilikan Saham
Pada Penawaran saham pada 14 November 1995 dan block sale Desember 1996, komposisi saham Telkom menjadi :
Pemerintah Indonesia : 75,80%
Publik free-float : 24,2%
Per 7 Mei 1999, komposisi saham Telkom menjadi :
Pemerintah Indonesia : 66,20%
Publik free-float : 33,80%
Per 8 Desember 2001, Saham Telkom berubah menjadi :
Pemerintah Indonesia : 54,30%
Publik free-float : 45,70%
Per 16 Juli 2002, saham Telkom berubah kembali menjadi :
Pemerintah Indonesia : 51,19%
Publik free-float : 40,21%
Bank of New York dan Investor dalam Negeri : 8,79%
Sebelum Penawaran saham perdana, Telkom 100% dimiliki Pemerintah Indonesia


Layanan
Telkom menyediakan jasa telepon tetap kabel (fixed wireline), jasa telepon tetap nirkabel (fixed wireless), jasa telepon bergerak (mobile service), data/internet serta jasa multimedia lainnya.
Berikut adalah beberapa layanan telekomunikasi Telkom:
Telepon, Data dan Internet

  • Telepon tetap (PSTN) : layanan telepon tetap yang pernah menjadi monopoli Telkom   di Indonesia
  • Flexi : layanan telepon, data dan internet berbasis fixed wireless CDMA
  • TelkomNet Instan : layanan akses internet dial up
  • TelkomNet Astinet : layanan akses internet berlangganan dengan fokus perusahaan
  • Speedy : layanan akses internet dengan kecepatan tinggi (broad band) menggunakan teknologi ADSL
  • e-Business (i-deal, i-manage, i-Settle, i-Xchange, TELKOMWeb Kiostron, TELKOMWeb Plazatron)
  • Solusi Enterprise - INFONET
  • TELKOMLink DINAccess
  • TELKOMLink VPN IP : layanan komunikasi data any to any connection berbasis IP MPLS.
  • TELKOMNet Whole Sale (VPN Dial) : Layanan akses dial up ke intranet suatu perusahaan yang dilakukan secara remote dan mobile melalui jaringan data berbasis TCP IP (MPLS/tunneling) pada TELKOMNet.
  • TELKOM ISDN : jaringan digital yang menyediakan layanan telekomunikasi multimedia, merupakan pengembangan dari sistem telepon yang telah terintegrasi.


Satelit
  • TELKOMSatelit (Sewa Transponder)
  • TELKOMVSAT (VSAT)

Televisi berlangganan
  • Groovia TV
  • TelkomVision
  • USeeTV
  • YesTV
Anak perusahaan
Anak perusahaan dari Telkom membentuk grup usaha yang bernama Telkom Group yang ditandai dengan ada logo Telkom disetiap logo masing-masing anak perusahaan.


Serikat karyawan
  • Serikat Karyawan Telkom
Rencana akuisisi StarOne milik Indosat
Menteri BUMN Dahlan Iskan, memberikan restu kepada PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) untuk mengakuisisi unit usaha Fixed Wireless Access (FWA) StarOne milik PT Indosat Tbk untuk disinergikan dengan usaha sejenisFlexi.
Menurutnya, sejauh akuisisi tersebut bagus untuk kemajuan perseroan dan bisa dipertanggungjawabkan dan tidak ada masalah, silahkan. Beliau juga menambahkan bahwa Pemerintah tidak menyuruh dan tidak pula melarang. Sepanjang itu tujuannya untuk meningkatkan kinerja perusahaan dan dapat dipertanggungjawabkan oleh manajemen. Dahlan juga mempersilahkan Telkom untuk menjalankan aksi korporasi yang bertujuan memacu pertumbuhan organiknya dan rencana akuisisi merupakan bagian dari aksi korporasi, sehingga diserahkan sepenuhnya kepada manajemen.
Executive GM Flexi Mas`ud Khamid, menambahkan jika nantinya Flexi dapat mengakuisisi StarOne diyakini akan memuluskan langkah Flexi bermain pada layanan mobile broadband.

Daftar produk telekomunikasi seluler Indonesia
  • Institut Manajemen Telkom
  • Institut Teknologi Telkom
  • Politeknik Telkom
  • SMK Telekomunikasi Sandhy Putra Jakarta
  • SMK Telekomunikasi Sandhy Putra Banjarbaru
  • SMK Telekomunikasi Sandhy Putra Purwokerto
  • SMK Telekomunikasi Sandhy Putra Malang
  • SMK Telekomunikasi Sandhy Putra Makasar
  • SMK Telekomunikasi Sandhy Putra Medan, dan Telkom Group

Publik (IDX: TLKM, LSE:TKID, NYSE: TLK)
Industri
Informasi & Komunikasi
Didirikan
Kantor pusat
Kantor Pusat di Bandung, Jawa Barat Indonesia
Tokoh penting
Produk
Telepon Tetap, Seluler, Aplikasi, Content, Datacom, Properti dan Konstruksi
Pendapatan
Green up.png IDR 64,597 miliar (2009)
Pemilik
Situs web


posted under | 0 Comments
Older Posts

You can replace this text by going to "Layout" and then "Page Elements" section. Edit " About "

Followers


Recent Comments